Korupsi Kapal Penyeberangan, Pejabat Dishub DKI Ditahan Jaksa

0 komentar
Harian :
Tema : Korupsi 

Korupsi Kapal Penyeberangan, Pejabat Dishub DKI Ditahan Jaksa

 Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012 senilai Rp 24 miliar, Tri Hendro Surjatno ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Tony T Spontana mengatakan, penahanan yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 hingga 25 Desember 2014.

"Penahanan berdasarkan surat perintah nomor 38/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Menurut Tony, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka THS," ujar Tony.

Usai diperiksa sekitar pukul 17.10 WIB, tersangka yang merupakan Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI itu pelit berbicara. Dengan wajah pucat, suaranya pun nyaris tak terdengar.

"Saya serahkan ke penasihat hukum saja," kata Tri Hendro dengan nada datar sembari digiring ke mobil penyidik untuk ditahan.

Sementara Kasubdit Pidsus Sarjono Turin mengatakan, penahanan yang bersangkutan lantaran tersangka merupakan ketua penerima barang dalam kasus ini. "Jadi yang bersangkutan inisal THS kita lakukan penahanan," ujar Turin.

Tersangka, kata Turin, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Kasus ini terkuak setelah penyidik menemukan ketidak sesuaian kapal yang disediakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal bekecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan pengujian, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka, 3 di antaranya pegawai Dishub DKI dan satu tersangka lainnya dari pihak swasta. Tiga pegawai Dishub itu yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Kamaruzaman Budyanto (KZB), dan THS. Sedangkan 1 tersangka lagi pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar. (Ado)

Pembahasan 7 Prinsip Etika Profesi Akuntansi :

1. Tanggung jawab profesi : Tri Hendro Surjatno sebagai tersangka kasus korupsi pengandaan kapal angkutan penyebrangan  tanggung jawab profesi dengan menyalah gunakan jabatan yang ada dan tidak menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepadanya

2. Kepentingan Publik : Tri Hendro Surjatno sebagai tersangka kasus kasus korupsi pengandaan kapal angkutan penyebrangan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

3. integritas : Dengan dilakukan korupsi secara sengaja maka ia melakukan ketidak jujuran dengan masyarakat banyak dan melakukan kecurangan dengan menggelapkan uang yang ada untuk kepentingan pribadi 

Sumber :
http://news.liputan6.com/read/2145207/korupsi-kapal-penyeberangan-pejabat-dishub-dki-ditahan-jaksa