PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu.
Koperasi berdiri di Indonesia pada tahun 1896 di Mojokerto, Jawa Tengah.R. Aria Wiriatmadja adalah orang yang pertama kali mendirikan koperasi di Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam yaitu koperasi kredit.Koperasi tersebut didirikan bertujuan untuk membantu rakyat  yang terjerat hutang dengan rentenir.
Lalu, pada tahun 1908 Boedi Utomo mendirikan pula koperasi untuk keperluan rumah tangga. Pada tahun 1991 SDI mendirikan kembali koperasi di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN). Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Namun, ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Karena persyaratan tersebut dianggap akan menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Maka, Pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasilnya penduduk Bumi putera perlu berkoperasi untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan.
Selanjutnya, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hattasebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwaperekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
(SOKRI) , tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun
usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah satu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Setiap masa pemerintahan Koperasi selalu mengalami perubahan dari tahun ke tahun untuk mencapai kesempurnaan. Dari masa awal kemerdekaan sampai dengan masa orde baru. Hingga saat ini koperasi masih berdiri dan peraturan pendirian koperasi yang berlaku di Indonesia (2009)  adalah UU. No. 25 Tahun 1992.

0 komentar:

Posting Komentar