Slide Hubungan hukum

0 komentar













UU Anti Oligopoly

0 komentar
Undang – undang Anti Oligopoly
 
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)   Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi :
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Contoh kasus :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Tanggapan :
Dalam pasar oligopoli harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.

Dampak Bermain Game Bagi Kesehatan

0 komentar


            Harus kita sadari bahwa fenomena game sangat luar biasa. Saking asyiknya, kita kadang tak sadar telah duduk berjam-jam memegang konsol atau mouse di komputer. Tapi hati-hati, keseringan main game juga tak baik buat kesehatan. Apalagi jika dilakukan terus-menerus dan tak kenal waktu. Saya sendiri adalah seorang gamers jadi saya pernah merasakan, dan saya akan memberitahu dampak bermain game bagi kesehatan menurut psikolog Novita Tandry pada acara seminar Game Online yang digelar di Hotel Millenium, Rabu (14/11/2012).

1. Kelelahan mata
Seperti yang kita tahu, lahan bermain sudah semakin sedikit terutama di kota-kota besar. Dari kecil anak-anak sudah dikenalkan dengan ponsel, konsol game, pc tablet, laptop, yang membuat mata mereka menjadi pasif ketika berada di depan layar. Ketika bermain game, mata akan terus-menerus 'dipaksa' untuk menatap obyek di layar monitor. Ini membuat mata menjadi lelah.

2. Wasir atau ambeien
Keseringan duduk dalam waktu lama akan menyebabkan peredaran darah tidak lancar, serta mendesak pembuluh darah vena yang ada di daerah anus. Akibatnya pembuluh darah jadi menonjol dan timbul rasa sakit serta panas.

3. Berkurangnya metabolisme tubuh
Bermain game sangat minim dengan aktifitas fisik. Otot tidak melakukan aktifitas fisik sehingga menyebabkan metabolisme tubuh turun. Dalam jangka panjang, massa otot akan menurun, terjadi obesitas, sakit pinggang, menurunnya sistem imunitas sehingga mudah terkena penyakit.

4. Makan dan istirahat menjadi tidak teratur
Gamer yang maniak bermain game hampir pernah mengalami hal ini. Nge-game berlebihan akan menyebabkan pola makan dan istirahat berubah mengikuti jadwal main game mereka. Waktu makan dan istirahat menjadi tidak teratur. Kondisi ini tentu saja sangat rentan bagi kesehatan.

5. Terkena sindrom Carpal Tunnel?
Sindrom Carpal Tunnel atau cedera otot tangan ditandai dengan kesemutan, mati rasa, kelemahan serta kerusakan otot pada pergelangan tangan dan jari. Penyebabnya adalah tekanan dan ketegangan saraf di pergelangan tangan yang berfungsi merasakan dan menggerakkan tangan dan jari.

Tapi benarkah bermain video game dapat mengakibatkan seseorang terkena cedera otot pergelangan tangan? Hal ini masih menjadi perdebatan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada hubungan antara sindrom carpal tunnel dengan penggunaan komputer atau bermain video game. Namun sebagian besar studi menunjukkan bahwa mereka yang sering bermain video game atau melakukan banyak pekerjaan yang berhubungan dengan komputer, memiliki tingkat prosentase yang sama dari sindrom carpal tunnel dibandingkan mereka yang tidak
.


Sumber :  http://tekno.liputan6.com/read/453922/dampak-buruk-main-game-bagi-kesehatan

Sertifikat : Seminar, kursus, workshop

0 komentar
Bukti mengikuti kursus dan workshop :










 Bukti Mengikuti Smeniar :