Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk secara bersamasama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha
patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang
dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal 5
(1) Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan
harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau
pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi :
a. suatu
perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha
dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan
harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan
bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali
barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada
harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Contoh kasus
:
Persaingan antar perusahaan
telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan
produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung
menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal
harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan
telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga
murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya
memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk
menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif
murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi
pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari
ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar
persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa
melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Tanggapan :
Dalam pasar
oligopoli harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh
keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya
distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar
yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.
0 komentar:
Posting Komentar