PERTANYAAN LATIHAN
10. Banyak Negara yang mengizinkan atau membiarkan
perusahaan- perusahaanya yang telah
terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau
laporan yang untuk kepentingan investor.
Diminta:
Pertimbangkan 10 Negara berikut ini: Cina,
Republik Ceko, Prancis, Jerman, India,
Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, Amerika Serikat. Untuk masing-masing Negara apakah IFRS (a)
Tidak diizinkan, (b) Diizinkan, (c) Diperlukan
untuk sesuatu, (d) diperlukan untuk perusahaan domestic yang terdaftar dalam bursa saham? Diskusikan
kemungkinan-kemungkinan alasan untuk
menetapkan pola yang diteliti (petunjuk: mengacu pada IAS plus dalam situs www.iasplus.com)
JAWABAN
:
Berikut adalah beberapa yang telah
mengacu pada IFRS :
1. Amerika Serikat
Sistem
hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan
penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.
Berikut merupakan usaha konvergensi
dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
a. Akuntansi
penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill
dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c. Pencatatan
investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d. Penilaian
aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
e. Penuyusutan:
manfaat ekonomis (sama)
f. LIFO
digunakan di AS, dilarang di IFRS
g. Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases
dikapitalisasi (sama)
i. Pajak
tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak
ada pencadangan perataan penghasilan (sama)
2. Belanda
Belanda
merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya
berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi
oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut Usaha Konvergensi
dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a. Metode
akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill
dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan
diuji impairment
c. Pencatatan
investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d. Penilaian
aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan
aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases
dikapitalisasi (sama)
i. Pajak
tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan
perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.
3. Inggris
Inggris
merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris
merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep
‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi
dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode
akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b. Goodwill
yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan
investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian
aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan
aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO
dilarang (sama)
g. Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases
keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak
tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan
untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
4. Jepang
Jepang
merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki
tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat.
Berikut usaha konvergensi dengan
IFRS yang dilakukan Jepang :
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode
penggabungan usaha, pencatatan investasi,
akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan perataan laba.
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill,
penilaian asset, penyusutan asset, penilaian
persediaan.
5. Jerman
Negara
ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung
pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah
penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi
dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek
akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi
kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan.
b. Praktek
akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak
yang ditangguhkan.
6. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang
menganut system Hukum Kode. Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada
September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi
yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
a. Beberapa
aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha pencatatan investasi, penilaian
persediaan
b. Sedang yang
belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada
cadangan untuk perataan penghasilan.
7. Republik Cheko
Negara
ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai
akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
Berikut konvergensi IFRS yang
dilakukan oleh Republik Cheko:
a. Aturan yang
sudah sama adalah: metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset,
penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian,
pajak yang ditangguhkan.
b. Aturan yang
belum sama adalah : pencatatan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.
8. Cina
Negara Ini menganut system Hukum
Umum.
Berikut konvergensi dengan IFRS
yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak
peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill,
pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian
persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b. Yang masih
belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
9. India
India
menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh
Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS,
kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di
India.
10. Meksiko
Meksiko
adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya
pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau
Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan
IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan
IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
11. Indonesia
Indonesia
adalah negara yang menganut system Hukum Kode, dimana penyajian laporan
keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan
kewajaran”.
Konvergensi
yang dilakukan Indonesia dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia
yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian,
leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain
belum sesuai dengan IFRS.
Dari
ke 11 Negara yang telah mencoba mengacu standar pelaporan keuangannya kedalam
IFRS, berikut terdapat 3 Negara yang paling banyak (dominan) telah mengacu pada
IFRS adalah sebagai berikut :
A. Meksiko
Sistem
akuntansi negara Meksiko adalah Hukum Kode, dan standardisasi akuntansinya
dikeluarkan oleh Council for Research and Development of Financial
Information Standards (Consejo Mexicano Para La Investigacion y
Dessarollo de Normas de Informacion Financiera – CINIF). Untuk
standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public
Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing
standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan
pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa
Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan
besar dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis. Aturan
akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
B. India
Sistem
hukum yang dianut oleh India adalah Hukum Umum. Sumber utama standar Akuntansi
Keuangan di India adalah Undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Pada
tahun 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India,
yang bertanggung jawab mengembangkan standar akuntansi keuangan India.Tahun
2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS,
dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan
IFRS seacara utuh di India. Jadi peraturan di India sebagian besar telah sama
dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih
diperbolehkan di India.
C. Cina
Sejak 1970 Cina telah mengubah
kebijakan perekonomian, dari perekonomian terpusat ke perekonomian
pasar. Peraturan Akuntansi baru cina telah dikembangkan untuk swastanisasi
dan limited liability bebas. Cina mulai mengembangkan perekonomian pasar,
dan sejak 1 Juli 1993 diterbitkan Accounting Standard for Business
Enterprises (ASBE).Th 2005, semua perusahaan di Cina wajib menggunakan ASBE
sebagai standard pelaporannya.Sedangkan untuk auditornya, Cina membentuk CICPA
yang mengatur syarat menjadi seorang CPA.
Sistem
hukum yang dianut Cina adalah sistem hukum umum. Sudah Banyak peraturan
Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni metode penggabungan
usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan,
akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.Yang masih
belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan
penghasilan
11. Pertimbangkan factor perkembangan dari 5 negara
berikut ini: Prancis, India, Jepang,
Amerika Serikat dan Inggris.
Faktor Perkembangan
|
Prancis
|
India
|
Jepang
|
Inggris
|
Amerika Serikat
|
Sumber Pendanaan
|
Bank-bank :
pemerintah
|
Pemerintah : Pasar
Saham
|
Bank
|
Pasar Saham
|
Pasar Saham
|
Sistem Hukum
|
Kodifikasi
Hukum
|
Hukum Umum
|
Kodifikasi
Hukum
|
Hukum Umum
|
Hukum Umum
|
Perpajakan
(Berhubungan dengan
akuntansi)
|
Berhubungan
|
Terpisah
|
Berhubungan
|
Terpisah
|
Terpisah
|
Ikatan Politik dan
Ekonomi
|
Eropa
|
Inggris, AS,
Cina
|
AS, Cina
|
AS, Eropa
|
Kanada, Meksiko
|
Inflasi
|
Rendah
|
Rendah
|
Rendah
|
Rendah
|
Rendah
|
Tingkat Perkembangan
Ekonomi
|
Tinggi
|
Rendah
|
Tinggi
|
Tinggi
|
Tinggi
|
Tingkat Pendidikan
|
Tinggi
|
Rendah
|
Tinggi
|
Tinggi
|
Tinggi
|
Diminta
:
Berdasarkan informasi yang telah
disediakan dalam bab ini, siapkan profil akuntansi untuk setiap Negara diatas.
Jawaban
:
Perancis merupakan salah satu negara
eropa yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi yang sumber
pendanaanya berasal dari bank-bank dan pendanaan dari pemerintah serta didukung
oleh sistem perpajakan yang berhubungan dengan akuntansi. Sistem hukum yang
mengatur individu dan lembaga berinteraksi menggunakan orientasi dasar
kodifikasi hukum (sipil). Tingkat inflasi yang sangat rendah dan standar pendidikan akuntansi yang sangat
baik. Selain itu ikatan politik dan ekonomi yang dijalin antar sesama Negara eropa.
India merupakan salah satu Negara
eropa yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang rendah yang sumber
pendanaanya berasal dari pemerintah dan pasar saham serta didukung oleh sistem
perpajakan dengan sistem akuntansinya yang terpisah. sistem hukum yang mengatur
hukum umum. Tingkat inflasi yang rendah dan standar pendidikan rendah. Selain
itu ikatan politik dan ekonomi yang dijalin antar sesame Negara Inggris,
Amerika, Cina.
Jepang merupakan salah satu Negara
eropa yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi yang sumber pendanaanya berasal
dari bank serta didukung oleh sistem perpajakan yang berhubungan dengan
akuntansi. Sistem hukum yang mengatur individu dan lembaga berinteraksi
menggunakan orientasi dasar kodifikasi hukum (sipil). Tingkat inflasi yang
tinggi dan standar pendidikan akuntansi
yang tinggi. Selain itu ikatan politik dan ekonomi yang dijalin antar sesama
Amerika Serikat dan Cina.
Inggris merupakan salah satu Negara
eropa yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi dan sumber pendanaanya berasal
dari pasar saham serta didukung oleh sistem perpajakan yang berhubungan dengan
akuntansi yang terpisah. Sistem hukum yang mengatur hukum umum. Tingkat inflasi
yang rendah dan standar pendidikan akuntansi yang tinggi. Selain itu ikatan
politik dan ekonomi yang dijalin antar sesama Amerika Serikat dan Eropa.
Amerika Serikat merupakan salah satu
Negara eropa yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi dan sumber pendanaanya berasal
dari pasar saham serta didukung oleh sistem perpajakan yang berhubungan dengan
akuntansi yang terpisah. Sistem hukum yang mengatur hukum umum. Tingkat inflasi
yang rendah dan standar pendidikan akuntansi yang tinggi. Selain itu ikatan
politik dan ekonomi yang dijalin antar sesama Kanada dan Meksiko.
12. Berfikilah 10 tahun kedepan dari sekarang.
Buatlah klasifiksi sistem akuntansi yang
menurut anda akan ada pada waktu itu. Faktor-faktor apakah yang mendorong klasifikasi anda tesebut.
0 komentar:
Posting Komentar