PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama
untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan
koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-
orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan
koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help
dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat
melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan
koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri
sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan,
berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Hanel(1985)mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka
agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai
nerikut :
- Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
- Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama.
- Perusahaan Koperasi
Adalah dalam
melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan
koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan
yang sama.
- Promosi Anggota
Adalah perusahaan
koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas
sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam
Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “badan
usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
FUNGSI KOPERASI
- Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
- Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
- Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
- Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.
1 komentar:
artikel bermanfaat. semua tentang koperasi ada di blog kami
Posting Komentar