A. Governance system
Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
<> Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
<> Governance Structure
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No.
1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
· Peraturan Bank Indonesia No.
5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test).
<> Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini (antara lain) adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003
tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005
tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005
tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas.
Maksimum Pemberian
Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
<> Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari
pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
B. Budaya Etika
Untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan&pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, diperlukan sutau kode etik bagi
karyawan & pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh
budaya etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk menerapkan budaya
etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen puncak adalah
memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua
tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga
lapis yaitu :
·
Menetapkan credo perusahaan >>
Dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, lalu diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan program etika yang dirancang
untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
· Menetapkan kode etik perusahaan (setiap perusahaan
memiliki kode etik yang berbeda).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
C. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Kalangan akademisi maupun praktisi
baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
D. Kode Perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Salah satu contoh perusahaan yang
menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai
berikut :
PT. Yogi Saputra (Persero) telah
membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2014,
melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan
sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa
seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang
adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan
dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh
Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT
NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
- Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
- Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
- Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
E. Evaluasi terhadap Kode
Perilaku Korporasi
1. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Ø Setiap individu berkewajiban
melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu
lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar
wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
Ø Dewan kehormatan wajib mencatat
setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada
Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ø Dewan kehormatan wajib
memberikan perlindungan terhadap pelapor.
2. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Ø Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi
atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan
serta ketentuan yang berlaku.
Ø Pemberian sanksi dilakukan
setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
http://devimariana23.blogspot.com/2012/11/etika-governance.html
http://herlinasarieb13.blogspot.com/2012/10/tugas-wajib-minggu-ke-3-etika-profesi.html
http://herlinasarieb13.blogspot.com/2012/10/tugas-wajib-minggu-ke-3-etika-profesi.html
0 komentar:
Posting Komentar