Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh
izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik.
Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
II. Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan
EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang
harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf
profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip Etika
a) Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
c) Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
d) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada
hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g) Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi
profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
2. Aturan Etika
a) Independensi, Integritas, Obyektivitas
· Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana
diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh
IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
· Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Standar Umum
* Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
* Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
* Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
* Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
· Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
* Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
* Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam
keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan
seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap
mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan
estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang
menyesatkan.
c) Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang
rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan
untuk:
1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan
resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau
pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
· Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
· Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit
menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
· Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
· Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang
dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e) Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
· Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan
dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat
terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela
anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya
oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi,
apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu,
anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya
untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar