Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke
III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma
PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta
disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan
yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas
laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992,
IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi
yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1
sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar
ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001. Berikut akan dipaparkan tentang standar
auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar Profesional Akuntan Publik
1. Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk
sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak
sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor
independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan
baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan
pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review
terhadap hasil kerja para asistennya.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor
bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada
istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui
kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun
juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas
laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting
mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran
tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain
sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di
banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham
atau komite audit.
Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Penggunaan
kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan
auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus
memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan
harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar.
Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap
yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar
kritis bukti audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus
yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal
neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan
memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak
memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang
kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak
memberikan pendapat.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan
audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”.
Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris,
manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan
memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan
pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Bukti audit
sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor
independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang
menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit
yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit
kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan
pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat
mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
3. Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Istilah
prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally
accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang
mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik
akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk
laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut
dalam periode sebelumnya. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan
jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode
dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan
mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip
akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan
penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf
penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan
apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan
keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan
dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan
keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau
pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi
yang cukup dalam laporannya.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang
dipikul oleh auditor.
Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.Etika (Yunani Kuno:
“ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana
dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik,
buruk, dan tanggung
jawab.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi :
1.Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Basis Teori Etika :
1.Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2.Deontolog
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3.Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4.Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
5.Egoisme
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri
Perbedaan hedonisme dengan egoism :
-Egoisme mementingkan diri sendiri ataupun kelompok meskipun orang atau kelompok lain dirugikan sedangkan hedonisme mementingkan diri sendiri demi kesenangan yang didapat secara individual.
-Hedonisme mengandung sifat egoisme sedangkan egoisme belum tentu mengandung hedonisme. hedoisme timbul dari kodrat manusia yang memang menginginkan suatu kesenangan sedangkan egoism timbul tidak hanya dari psikologis saja tapi bisa dari lingkungan sekitar.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi :
1.Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Basis Teori Etika :
1.Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2.Deontolog
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3.Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4.Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
5.Egoisme
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri
Perbedaan hedonisme dengan egoism :
-Egoisme mementingkan diri sendiri ataupun kelompok meskipun orang atau kelompok lain dirugikan sedangkan hedonisme mementingkan diri sendiri demi kesenangan yang didapat secara individual.
-Hedonisme mengandung sifat egoisme sedangkan egoisme belum tentu mengandung hedonisme. hedoisme timbul dari kodrat manusia yang memang menginginkan suatu kesenangan sedangkan egoism timbul tidak hanya dari psikologis saja tapi bisa dari lingkungan sekitar.
Sumber :
http://muzttofa.blogspot.sg/2013/06/standar-profesional-akuntan-publik-spap.html
http://wahyupembalapsepeda.blogspot.sg/2014/11/perkembangan-standar-etika-profesi.html
0 komentar:
Posting Komentar