Soal UMP di BUMN, Dahlan Pasrahkan ke Bipartit

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan tak campur tangan soal pengupahan di masing-masing perusahaan BUMN. Ia mempersilakan perusahaan dan pekerja memutuskan sendiri dalam skema bipartit.

"Soal UMP (upah minimum provinsi) saya serahkan sepenuhnya kepada perusahaan," kata Dahlan di kantor pusat Pertamina, di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Lebih lanjut ia mengatakan, sistem penggajian di perusahaan pelat merah sudah berdasarkan kinerja (performance). Soal tuntutan UMP itu, pemerintah harus memikirkan dampaknya.

Sebagaimana dikabarkan, kenaikan upah minimum provinsi segera diumumkan menyusul diserahkannya nilai regresi oleh Dewan Pengupahan ke Gubernur dan Walikota.

Sesuai Pemenakertrans No.7/2013, Gubernur dan Walikota sudah harus mengumumkan UMP tahun depan pada 1 November 2013, paling lambat tiga pekan kemudian

Pendapat : "Kalau perusahaan BUMN harus menunjukan bahwa kita akan menuruti peraturan pemerintah, tapi kita harus memikirkan dampaknya pada perusahaan," imbuhnya.


sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar