Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan tak campur
tangan soal pengupahan di masing-masing perusahaan BUMN. Ia
mempersilakan perusahaan dan pekerja memutuskan sendiri dalam skema
bipartit.
"Soal UMP (upah minimum provinsi) saya serahkan
sepenuhnya kepada perusahaan," kata Dahlan di kantor pusat Pertamina, di
Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, sistem penggajian di perusahaan pelat merah sudah berdasarkan kinerja (performance). Soal tuntutan UMP itu, pemerintah harus memikirkan dampaknya.
Sebagaimana dikabarkan, kenaikan upah minimum provinsi
segera diumumkan menyusul diserahkannya nilai regresi oleh Dewan
Pengupahan ke Gubernur dan Walikota.
Sesuai Pemenakertrans
No.7/2013, Gubernur dan Walikota sudah harus mengumumkan UMP tahun depan
pada 1 November 2013, paling lambat tiga pekan kemudian
Pendapat : "Kalau
perusahaan BUMN harus menunjukan bahwa kita akan menuruti peraturan
pemerintah, tapi kita harus memikirkan dampaknya pada perusahaan,"
imbuhnya.
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar