Jakarta -PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan
harga elpiji 12 kilo gram non subsidi dari Rp 5.850 per kilo naik
menjadi Rp 9.809 per kilo, sehingga harga pokok gas elpiji tersebut dari
Pertamina naik menjadi Rp 117.708 per tabung.
Vice President
Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan harga elpiji
sejak Oktober 2009 ditetapkan Rp 5.850 per kilo (atau harga elpiji 12
kilo dari Pertamina Rp 70.200 per tabung). Sementara hargga pokok gas
elpiji saat ini sebenarnya Rp 10.785 per kilo.
“Jadi terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina memberlakukan harga
baru Elpiji non subsidi kemasan 12kg secara serentak di seluruh
Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959
per kg," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2014).
Namun
tentunya harga yang akan dibeli masyarakat tentunya akan lebih dari
pada harga yang ditetapkan Pertamina, pasalnya saat ini Pertamina sudah
membebankan biaya distribusi atau biaya angkut gas elpiji kepada
konsumennya. Sehingga ada tambahan biaya Rp 4.500-Rp 8.000 per tabung.
"Besaran kenaikan ditingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point)," ucapnya.
Ali
menambahkan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi
Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan hasil pemeriksaan pada bulan
Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis Elpiji
non subsidi selama tahun 2011 s.d. Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun.
"Kerugian
tersebut dapat dianggap menyebabkan kerugian negara. Selain itu, sesuai
dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, maka Pertamina telah
melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM," tutup
Ali.
Jakarta -PT Pertamina (Persero) memutuskan
menaikkan harga elpiji 12 kilo gram non subsidi dari Rp 5.850 per kilo
naik menjadi Rp 9.809 per kilo, sehingga harga pokok gas elpiji tersebut
dari Pertamina naik menjadi Rp 117.708 per tabung.
Vice
President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan
harga elpiji sejak Oktober 2009 ditetapkan Rp 5.850 per kilo (atau harga
elpiji 12 kilo dari Pertamina Rp 70.200 per tabung). Sementara hargga
pokok gas elpiji saat ini sebenarnya Rp 10.785 per kilo.
“Jadi
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina
memberlakukan harga baru Elpiji non subsidi kemasan 12kg secara serentak
di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen
sebesar Rp 3.959 per kg," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu
(1/1/2014).
Namun tentunya harga yang akan dibeli masyarakat
tentunya akan lebih dari pada harga yang ditetapkan Pertamina, pasalnya
saat ini Pertamina sudah membebankan biaya distribusi atau biaya angkut
gas elpiji kepada konsumennya. Sehingga ada tambahan biaya Rp 4.500-Rp
8.000 per tabung.
"Besaran kenaikan ditingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point)," ucapnya.
Ali
menambahkan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi
Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan hasil pemeriksaan pada bulan
Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis Elpiji
non subsidi selama tahun 2011 s.d. Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun.
"Kerugian
tersebut dapat dianggap menyebabkan kerugian negara. Selain itu, sesuai
dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, maka Pertamina telah
melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM," tutup
Ali.
Sumber : www.detik.com