Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan harga elpiji sejak Oktober 2009 ditetapkan Rp 5.850 per kilo (atau harga elpiji 12 kilo dari Pertamina Rp 70.200 per tabung). Sementara hargga pokok gas elpiji saat ini sebenarnya Rp 10.785 per kilo.
“Jadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina memberlakukan harga baru Elpiji non subsidi kemasan 12kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2014).
Namun tentunya harga yang akan dibeli masyarakat tentunya akan lebih dari pada harga yang ditetapkan Pertamina, pasalnya saat ini Pertamina sudah membebankan biaya distribusi atau biaya angkut gas elpiji kepada konsumennya. Sehingga ada tambahan biaya Rp 4.500-Rp 8.000 per tabung.
"Besaran kenaikan ditingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point)," ucapnya.
Ali menambahkan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan hasil pemeriksaan pada bulan Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis Elpiji non subsidi selama tahun 2011 s.d. Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun.
"Kerugian tersebut dapat dianggap menyebabkan kerugian negara. Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, maka Pertamina telah melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM," tutup Ali.
Jakarta -PT Pertamina (Persero) memutuskan
menaikkan harga elpiji 12 kilo gram non subsidi dari Rp 5.850 per kilo
naik menjadi Rp 9.809 per kilo, sehingga harga pokok gas elpiji tersebut
dari Pertamina naik menjadi Rp 117.708 per tabung.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan harga elpiji sejak Oktober 2009 ditetapkan Rp 5.850 per kilo (atau harga elpiji 12 kilo dari Pertamina Rp 70.200 per tabung). Sementara hargga pokok gas elpiji saat ini sebenarnya Rp 10.785 per kilo.
“Jadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina memberlakukan harga baru Elpiji non subsidi kemasan 12kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2014).
Namun tentunya harga yang akan dibeli masyarakat tentunya akan lebih dari pada harga yang ditetapkan Pertamina, pasalnya saat ini Pertamina sudah membebankan biaya distribusi atau biaya angkut gas elpiji kepada konsumennya. Sehingga ada tambahan biaya Rp 4.500-Rp 8.000 per tabung.
"Besaran kenaikan ditingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point)," ucapnya.
Ali menambahkan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan hasil pemeriksaan pada bulan Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis Elpiji non subsidi selama tahun 2011 s.d. Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun.
"Kerugian tersebut dapat dianggap menyebabkan kerugian negara. Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, maka Pertamina telah melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM," tutup Ali.
Sumber : www.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar