Jakarta - Satu lagi peristiwa yang menarik terjadi di
tahun 2013. Adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang
diwarnai beberapa aksi ribuan buruh yang terus berdemo meminta kenaikan
UMP. Di sini, detikFinance akan menarik satu kasus khususnya soal kisruh penetapan UMP 2014 di Provinsi DKI Jakarta.
Masih
segar ingatan kita bila UMP 2013 di Jakarta telah naik 44% dari tahun
2012. Sampai-sampai ujungnya adalah perseteruan yang melibatkan buruh
dan pengusaha. Pengusaha merasa dirugikan dengan kenaikan yang upah
cukup besar. Dan khusus untuk penetapan UMP 2014, buruh meminta kenaikan
upah sebesar 50%.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat
pernah menegaskan pemerintah Indonesia akan menetapkan skema baru
penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Seperti diketahui pada bulan
September 2013 Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan
Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah.
Inpres ini ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi
khsusnya perusahaan padat modal.
Sedangkan untuk upah minimum
padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Hal ini
jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 50% pada tahun
depan.
Hidayat merinci mekanisme penetapan UMP terbaru tak hanya
berpatokan pada kenaikan inflasi namun ditambah dengan kebutuhan hidup
layak (KHL) yang akan dirundingkan dengan buruh, kenaikan produktivitas,
pertumbuhan ekonomi. Namun bila buruh tetap ngotot meminta kenaikan UMP
sebesar 50%, sangat sulit dipenuhi dan tak akan direspons pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar